Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menilai terdapat kesilapan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Edwin, sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.
Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator.
"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.
Selain itu, ia menilai jaksa penuntut umum tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Atas dasar itu, bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.
Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
Berita Terkait
Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Putri sebut replik jaksa klaim kosong
Kamis, 2 Februari 2023 13:36 Wib
Pengacara: Jaksa sampaikan tuduhan kosong dalam replik
Selasa, 31 Januari 2023 15:36 Wib
Rizieq Shihab: Replik jaksa hanya berisi kemarahan
Kamis, 17 Juni 2021 12:48 Wib
Rizieq Shihab jalani sidang pembacaan replik JPU
Senin, 14 Juni 2021 9:48 Wib
Jaksa tetap tuntut penyerang penyidik KPK Novel 1 tahun penjara
Senin, 22 Juni 2020 15:15 Wib
Ratna Sarumpaet jalani sidang replik di PN
Jumat, 21 Juni 2019 15:58 Wib