LPSK lindungi korban kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung

id LPSK,Sri Nurherwati ,Kekerasan seksual dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin

LPSK lindungi korban kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). ANTARA/HO-LPSK

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.

"Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” kata Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Keputusan pemberian perlindungan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada hari Senin, 5 Mei 2025.