
LPSK lindungi korban kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.
"Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” kata Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Keputusan pemberian perlindungan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
