Ketiga korban yang berstatus saksi korban mendapat bentuk perlindungan berbeda sesuai dengan permohonan masing-masing. Korban FH menerima pendampingan hukum dan layanan perhitungan restitusi.
Korban N memperoleh hak atas informasi berupa perkembangan penanganan kasus. Sementara itu, korban F mendapat layanan rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi.
LPSK juga telah melakukan langkah proaktif sejak 10 April 2025 untuk menjangkau korban dan saksi melalui koordinasi dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung.
Nurherwati berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang.
Ia juga memandang perlu setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.
"Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," tambahnya.
Sebagai informasi, hingga April 2025 untuk perkara kekerasan seksual LPSK sudah melakukan langkah proaktif sebanyak 26 kasus dan perlindungan darurat sebanyak 55 kasus. Sementara itu, jumlah terlindung dari tindak pidana kekerasan seksual pada Triwulan I 2025 sebanyak 1.173 orang.
Data permohonan perlindungan LPSK 2024 terkait dengan kasus kekerasan seksual tertinggi datang dari wilayah Jawa Barat, baik terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap orang dewasa maupun anak-anak.
Dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak, tercatat 172 kasus berdasarkan wilayah hukum dan 159 kasus berdasarkan domisili.
Pada kategori kekerasan seksual dewasa, Jawa Barat kembali mencatat angka tertinggi, yakni 56 kasus berdasarkan wilayah domisili dan 65 kasus di berdasarkan wilayah hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK lindungi korban kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung