Muaradua (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Abusama menegaskan kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib mematuhi aturan lingkungan yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.
"Perusahaan industri harus berlokasi di kawasan industri dan memenuhi ketentuan kelestarian lingkungan," tegas Bupati Abusama di Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Bupati menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan perkebunan di OKU Selatan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab OKU Selatan tidak menentang operasional perusahaan, namun dengan catatan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
"Setiap aturan wajib dipatuhi oleh perusahaan agar tidak mendapat sangsi tegas," tegasnya.
Aturan lingkungan mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan limbah, emisi gas buang, dan penggunaan bahan kimia.
Bupati tegaskan perusahaan di OKU Selatan patuhi aturan lingkungan

Jajaran Pemkab OKU Selatan menggelar rapat koordinasi dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan perkebunan di wilayah setempat. ANTARA/HO-Diskominfo OKU Selatan