Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Soedali Sejahtera (SS) atas perbuatan mencemari lingkungan sehingga perusahaan tekstil itu harus membayar ganti rugi Rp48 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusan (in dubio pro natura) dan diterapkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
"Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan," kata dia.
Dia menyatakan tidak ada tempat di Indonesia bagi industri yang telah melakukan pelanggaran, sedangkan KLHK tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas.
Berita Terkait
KLHK telah tandatangani SK pelepasan kawasan hutan Tanjung Carat
Jumat, 20 September 2024 21:02 Wib
KLHK dalami kasus penyelundupan cula badak di Palembang
Selasa, 27 Agustus 2024 17:15 Wib
Pusri raih penghargaan proklim 2024 dari KLHK
Kamis, 15 Agustus 2024 11:42 Wib
Peneliti: Penting kelola sampah plastik hindari dampak ke lingkungan
Selasa, 11 Juni 2024 16:08 Wib
Isu habitat salah satu faktor konflik harimau-manusia
Jumat, 15 Maret 2024 13:28 Wib
Cegah karhutla, Pemerintah intensifkan pembasahan gambut
Kamis, 14 Maret 2024 15:37 Wib
Riau daerah pertama status siaga darurat karhutla 2024
Kamis, 14 Maret 2024 9:00 Wib
Empat ibu kota kabupaten Sumsel raih Adipura, Martapura OKU Timur salah satunya
Rabu, 6 Maret 2024 12:40 Wib