Logo Header Antaranews Sumsel

Pemprov Sumsel buka posko pengaduan THR, kawal hak pekerja

Jumat, 6 Maret 2026 16:35 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/am)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengawal pemenuhan hak pekerja atau buruh di wilayah setempat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Eki Zakiyah di Palembang, Jumat, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026, untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan terkait pembayaran THR.

“Melalui posko ini pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menjelaskan layanan posko dapat diakses pekerja secara langsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel pada hari Senin hingga Jumat selama jam kerja.

Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

"Layanan serupa juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan," jelasnya.

Untuk pekerja yang menyampaikan pengaduan secara langsung diminta mengisi formulir pengaduan. Selanjutnya petugas akan melakukan konfirmasi sekitar tujuh hari sebelum hari raya untuk memastikan apakah perusahaan telah membayarkan THR atau belum.

"Apabila hingga batas waktu tersebut THR belum dibayarkan, laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.

Disnakertrans Sumsel mengimbau perusahaan agar pembayaran THR lebih awal atau paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya. THR wajib dibayarkan penuh dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan dicicil.

Sebab, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sedangkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” kata Eki.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026