Gugatan KLHK dikabulkan sehingga PT SS harus bayar Rp48 miliar

id gakkum klhk,pencemaran lingkungan,pt ss

Gugatan KLHK dikabulkan sehingga PT SS harus bayar Rp48 miliar

Suasana persidangan gugatan KLHK atas PT SS di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada 11 September 2024 (ANTARA/HO-KLHK)

Dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya pada 11 September 2024 yang mengabulkan gugatan KLHK atas PT SS yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur maka mereka harus membayar ganti rugi materiil Rp48.030.291.929 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Gugatan ganti kerugian lingkungan terhadap PT SS itu bermula dari KLHK mengambil langkah gugatan perdata sebagai tindak tindak lanjut penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan, setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.

Dia menjelaskan gugatan ganti kerugian lingkungan itu menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan "polluter pays principle" atau prinsip pelaku yang menyebabkan pencemaran harus membayar biaya dampak dari kejadian tersebut dan penanganan.

Hal itu sesuai, katanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugatan KLHK dikabulkan, PT SS harus bayar ganti rugi Rp48 miliar