Gugatan KLHK dikabulkan sehingga PT SS harus bayar Rp48 miliar

id gakkum klhk,pencemaran lingkungan,pt ss

Gugatan KLHK dikabulkan sehingga PT SS harus bayar Rp48 miliar

Suasana persidangan gugatan KLHK atas PT SS di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada 11 September 2024 (ANTARA/HO-KLHK)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Soedali Sejahtera (SS) atas perbuatan mencemari lingkungan sehingga perusahaan tekstil itu harus membayar ganti rugi Rp48 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusan (in dubio pro natura) dan diterapkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

"Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan," kata dia.

Dia menyatakan tidak ada tempat di Indonesia bagi industri yang telah melakukan pelanggaran, sedangkan KLHK tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas.

Dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya pada 11 September 2024 yang mengabulkan gugatan KLHK atas PT SS yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur maka mereka harus membayar ganti rugi materiil Rp48.030.291.929 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Gugatan ganti kerugian lingkungan terhadap PT SS itu bermula dari KLHK mengambil langkah gugatan perdata sebagai tindak tindak lanjut penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan, setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.

Dia menjelaskan gugatan ganti kerugian lingkungan itu menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan "polluter pays principle" atau prinsip pelaku yang menyebabkan pencemaran harus membayar biaya dampak dari kejadian tersebut dan penanganan.

Hal itu sesuai, katanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugatan KLHK dikabulkan, PT SS harus bayar ganti rugi Rp48 miliar