Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10).
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Minggu.
Rizki mengatakan pemeriksaan LM dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. "Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam," katanya.
Rizki juga mengungkapkan bahwa sejatinya Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, ia tidak membeberkan mengenai detail informasi terkait hal ini.
Polri tetapkan Lisa Mariana tersangka kasus pencemaran nama baik RK
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
