Logo Header Antaranews Sumsel

Polri tetapkan Lisa Mariana tersangka kasus pencemaran nama baik RK

Minggu, 19 Oktober 2025 21:29 WIB
Image Print
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10).

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Minggu.

Rizki mengatakan pemeriksaan LM dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. "Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam," katanya.

Rizki juga mengungkapkan bahwa sejatinya Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, ia tidak membeberkan mengenai detail informasi terkait hal ini.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026