
Praperadilan Andrie Yunus, Polisi: Tak ada uapaya penghentian perkara

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan penyerahan barang bukti kasus ini ke TNI bukan merupakan upaya penghentian perkara secara terselubung.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi," kata Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam sidang pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan aktif, antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antar aparat penegak hukum serta tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti kasus ini yang diserahkan ke TNI bagian dari koordinasi antar penegak hukum. Hal itu bukan untuk penghentian penyidikan, sebab belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan institusinya hingga saat ini.
"Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar," kata Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Tim Bidkum Polda Metro meminta agar hakim menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tersebut.
"Diharapkan juga hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini telah profesional dan demi kepentingan hukum," ucapnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
