Logo Header Antaranews Sumsel

Praperadilan Andrie Yunus, Polisi: Tak ada uapaya penghentian perkara

Kamis, 21 Mei 2026 15:32 WIB
Image Print
Sidang pembacaan termohon, Polda Metro Jaya dalam praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Dalam sidang praperadilan Rabu (20/5) kemarin, TAUD meminta hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penanganan perkara. Adapun berikut poin dalam petitum yang dibacakan TAUD:

1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.

2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah

5. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.

6. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.

7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Praperadilan Andrie Yunus, Polisi: Tak ada upaya penghentian perkara

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026