DLH OKU Selatan sebut limbah PT AGS tidak mencemari sungai

id Pencemaran lingkungan, limbah perusahaan, kelapa sawit, Sungai Way Telok, DLH OKU Selatan

DLH OKU Selatan sebut limbah PT AGS tidak mencemari sungai

Tim DLH OKU Selatan Sumsel saat mengambil sempel air limbah. ANTARA/HO-DLH OKU Selatan.

Muaradua (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan menyebutkan bahwa limbah PT Agro Gading Sejahtera (AGS) tidak mencemari Sungai Way Telok, karena masih memenuhi baku mutu air sungai.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH OKU Selatan Marlis di Muaradua Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji sampel air limbah dan air sungai Way Telok yang menjadi lokasi pembuangan air limbah di laboratorium.

Dia menjelaskan, pengambilan sampel air dan limbah tersebut dilakukan di tiga titik penting, yakni kolam limbah ke-5 (kontrol fond), titik hulu (upstream), serta titik hilir (out fold) dari aliran sungai yang diduga tercemar.

"Pengambilan sampel dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga Desa Sumber Raya Kecamatan Buay Pemaca yang resah atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT AGS," katanya.

Baca juga: DLH OKU Timur investigasi semburan gas di Desa Mengulak

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air limbah tersebut berstatus negatif atau masih memenuhi baku mutu air limbah bagi industri minyak kelapa sawit yang merujuk pada semua parameter kunci yang dipersyaratkan pada Permen LH Nomor: 5 tahun 2014.

Limbah yang terlahir setelah melalui IPAL PT AGS sesuai persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan Nomor: 2/54/PPKL/PPA/PKL.2.12/B11/2024 pada Tanggal 19 November 2024.

Hasil pengujian laboratorium terhadap air sungai Way Telok menunjukkan bahwa terdapat peningkatan terhadap parameter BOD, COD, dan nitrogen total pada air sungai pasca terpapar air limbah PT AGS.

Namun, kata dia, konsentrasinya masih memenuhi (negatif) baku mutu air sungai kelas II merajuk pada Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil Interpretasi tersebut, Tim DLH OKU Selatan hanya menyoroti kadar kekeruhan air limbah PT AGS, meskipun parameter tidak termasuk dalam parameter kunci untuk usaha industri minyak kelapa sawit.

Namun, diperlukan treatment yang efektif untuk menekan kadar kekeruhan tersebut.

Selain itu, DLH OKU Selatan juga mengimbau PT AGS untuk menghentikan aktivitas pembuangan air limbahnya ke badan Sungai Way Telok hingga diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL.

Baca juga: Pemprov Sumsel dan ratusan siswa bersihkan sampah di Pasar Jakabaring