Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia Justinus Lhaksana (57) berawal pada April 2025.
"Bahwa terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang membuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Namun faktanya pelapor yang akrab disapa Coach Justin tersebut tidak pernah berkomentar, tidak pernah membuat penyataan maupun video apapun terkait konten yang beredar tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan," kata Ade Ary.
Polisi ungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami Coach Justin

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar