Polisi ungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami Coach Justin

id Polda Metro Jaya,Coach Justin,Justin Lhaksana,Pencemaran nama baik,Timnas u-17

Polisi ungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami Coach Justin

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

Ia juga menjelaskan, Coach Justin membawa sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar surat berharga dokumen surat (print out postingan di beberapa sosial media) dan satu buah digital Flashdisk USB (berisi salinan url postingan media sosial).

Laporan Coach Justin tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2025.

Dalam laporannya, Coach Justin melaporkan terlapor yang masih dalam lidik tersebut terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (6) Jo. 27 A.

Pengamat sepak bola Indonesia Justinus Lhaksana melaporkan kasus dugaan fitnah yang menimpanya oleh sejumlah akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya.

"Itu kasus dimana saya difitnah dan di-'framing', 'statement' yang saya tidak pernah keluarkan sehingga netizen merespons dengan negatif terhadap saya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6).

Coach Justin menyebutkan dirinya telah melaporkan sejumlah akun medsos sejak 15 April 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai fitnah apa yang diterima oleh dirinya, dia menjelaskan, terkait pernyataan mengenai performa Timnas Indonesia U-17.

"Sebenarnya saya dulu sering difitnah tapi saya diamkan, tapi sekarang karena jumlahnya masif makanya ini sudah enggak normal," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami Coach Justin

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.