Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melarang pelaku usaha memakai kantong plastik guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.
Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik guna mengurangi penggunaan plastik mulai Januari 2025.
Ia menerangkan bahwa Kota Palembang memiliki penduduk sebanyak 1,7 juta jiwa, di mana masing-masing penduduk akan menghasilkan paling tidak 0,4 kilogram sampah.
Adapun 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun.
"Ya 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun," katanya.
Ia menambahkan cara untuk mengurangi sampah tersebut ialah dari sumbernya yakni dari masing-masing rumah warga, kantor dan tempat- tempat lainnya.
Ia mengimbau semua warga agar mengurangi penggunaan plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin sedikit plastik maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir.
"Mari kita kurangi penggunaan sampah plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin dikit plastik, maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Palembang larang pelaku usaha gunakan kantong plastik