Sumsel harap LPSK maksimalkan perlindungan korban kekerasan seksual

id LPSK,Sumsel,korban kekerasan seksual

Sumsel harap LPSK maksimalkan perlindungan korban kekerasan seksual

Dokumentasi - Ilustrasi kasus kejahatan seksual terhadap anak (ANTARA/HO)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap upaya perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual di daerah itu bisa lebih maksimal dengan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia.

Sekretaris Daerah Sumsel Supriono, di Palembang, Sabtu, mengatakan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu peristiwa sangat penting dilakukan, khususnya pada anak-anak.

Bidang Data Informasi Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel melaporkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumsel secara umum satu tahun terakhir mengalami peningkatan. Di mana per Januari 2023 berada di angka sekitar 45 persen, dari Januari tahun 2022, sekitar 30-40 persen, atau 4 dari 10 anak menjadi korban.

Namun, ia menyadari, upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah daerah itu belum sepenuhnya berjalan maksimal sehingga butuh bantuan dari lembaga seperti LPSK.

Dia menjelaskan, sejauh ini upaya perlindungan terhadap korban hanya berjalan dalam hal penindakan hukum atas perbuatan pelaku terhadap korban.

Sementara, upaya perlindungan terkait urusan pendampingan konseling, perawatan sampai korban sembuh belum dapat terlaksana secara baik.

Hal tersebut terjadi dikarenakan lembaga kepolisian memiliki payung hukum yang jelas mengacu pada undang-undang KUHP dan semacamnya.

“Sebaliknya kami di Sumsel ini tidak ada peraturan (Peraturan Daerah) soal pemenuhan hak bagi korban kekerasan tersebut lantaran pemerintah daerah saat ini sudah tidak bisa mengatur sendiri peruntukan APBD karena semua sudah diatur oleh Pemerintah pusat,” kata dia. 

Untuk itulah, ia menyebutkan, pemerintah daerah membutuhkan peran serta dari LPSK secara spesifik soal pendampingan-perawatan terhadap korban hingga sembuh.

"Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu. Dengan langkah ini, akan ada perlindungan bagi saksi dan korban. Serta hak-haknya bisa terpenuhi," tuturnya.

Untuk itu, sebelum perjanjian kerjasama dirancang secara spesifik seluruh pemerintah di 17 kabupaten- kota se-Sumsel akan melakukan rapat koordinasi dengan LPSK.  “Sehingga perjanjian kerjasama itu bisa segera disahkan targetnya tahun ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan penjajakan kerjasama itu dilakukan agar upaya bantuan perlindungan dan pemenuhan hak untuk para korban kekerasan dapat diberikan dengan maksimal.

Sebab, menurut dia, pemenuhan hak para korban kekerasan itu bukan hanya sebatas perlindungan hukum dan perawatan cedera yang dialami.

Namun, lanjutnya, tanggungjawab ini harus diberikan sampai korban sembuh kemudian bisa memenuhi aktivitasnya seperti sediakala.  Di antaranya melalui pendampingan konseling, pelatih berkelanjutan.

Ia menyatakan, untuk mewujudkan kerjasama tersebut, LPSK juga terus berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan hingga Kementerian Kesehatan.

"Ya, pendampingan ini sangat panjang mulai dari perlindungan, perawatan dan lainnya. Karena itu, hal ini butuh kolaborasi," pungkasnya.