Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pelaku penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Inspektur Polisi Satu M. Fathur Rozikin di Kediri, Kamis, menjelaskan bahwa polisi sudah menetapkan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) penghadang mobil Kajari Kediri sebagai tersangka.
"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota, " katanya.
Ia mengatakan bahwa dua orang anggota LSM yang melakukan penghadangan mobil Kajari tersebut, yakni HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Mereka juga sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan. "Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," tambahnya