Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua orang kakek berinisial WS (65) dan MR (68) yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu, menyebutkan kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/9).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kedua orang tua korban pada 11 Agustus 2025.
“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Teguh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dua anak berinisial AQ (8) dan AZ (10) saat itu sedang bermain di kebun dekat rumahnya. Mereka bertemu dengan WS yang sedang berkebun, lalu dipanggil dan diberi iming-iming uang Rp5.000.
Polisi tangkap dua kakek pelaku pencabulan anak di Bogor
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memperlihatkan barang bukti dan pelaku pencabulan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/9/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
