Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar), Jambi, menetapkan BS (69) seorang kakek dan warga Desa Telogo Sari, Jawa Tengah, menjadi tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.
"Tersangka ditangkap tim pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB beserta barang bukti satu buah korek api, dua buah parang, buah buah drigen berisikan bensin, dua potong kayu yang terbakar dan empat pokok bibit kelapa sawit," kata Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki di Jambi, Rabu.
Agung Basuki menyebutkan tersangka pelaku ke Jambi awalnya mencari pekerjaan karena saat ini hidup sebatang kara, kemudian pada 2023, BS bertemu RN di Sumatera Utara (Sumut) yang menawarkan pekerjaan ke BS.
BS ditawari pekerjaan membersihkan lahan milik RN seluas kurang lebih 4 hektare yang berada di dalam kawasan hutan Desa Muara Danau untuk ditanami kelapa sawit.
Saat itu, RN menjanjikan akan membagi lahan seluas 2 hektare kepada BS jika tanaman kelapa sawitnya berhasil.
BS melakukan pembersihan lahan dengan metode tebas tumbang, hasil dari tebas tumbang tersebut dibakar kemudian dia tanami tanaman sawit.