Polisi tetapkan seorang kakek tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau

id Polres tanjabbar, karhutla jambi, pembakar lahan jambi,berita palembang, berita sumsel

Polisi tetapkan seorang kakek tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau

Kapolres Tabjabbar AKBP Agung Basuki menunjukkan barang bukti yang diamankan bersama tersangka pelaku pembakaran lahan. (ANTARA/Eko Siswono)

Kepolisian awalnya menerima laporan dari Stasiun Pemantau Api milik BMKG, Kamis 1 Agustus 2024 dengan titik hotspot Latitude: -1.2479/Longitude 102.7886 sekitar pukul 01.20 WIB.

Pada Jumat (2/8), tim turun ke lokasi dan menangkap tersangka sekitar pukul 14.00 WiB bersama barang bukti.

Kapolres menegaskan atas perbuatan tersebut tersangka pelaku dijerat Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h undang-undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.

Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.