Kepolisian awalnya menerima laporan dari Stasiun Pemantau Api milik BMKG, Kamis 1 Agustus 2024 dengan titik hotspot Latitude: -1.2479/Longitude 102.7886 sekitar pukul 01.20 WIB.
Pada Jumat (2/8), tim turun ke lokasi dan menangkap tersangka sekitar pukul 14.00 WiB bersama barang bukti.
Kapolres menegaskan atas perbuatan tersebut tersangka pelaku dijerat Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h undang-undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.
Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Berita Terkait
Polda Jambi terapkan pasal pembelaan terpaksa kepada pria yang bikin begal terkapar di Tanjabbar
Minggu, 12 Mei 2024 21:07 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Jasad nelayan di perairan Tungkal Jambi
Senin, 24 Juli 2023 22:34 Wib
BKSDA turunkan tim guna tangkap beruang di Tanjabbar
Kamis, 4 Mei 2023 12:17 Wib
Tim SAR gabungan cari korban hilang dalam kecelakaan kapal di Tanjabbar
Jumat, 14 April 2023 11:32 Wib
Belasa rumah jadi abu di Tanjabbar Jambi
Minggu, 12 Februari 2023 12:47 Wib
Ibukota Tanjabbar Jambi dikepung banjir rob
Rabu, 25 Januari 2023 23:48 Wib
Satu korban kecelakaan kerja pipa migas di Jambi meninggal duni
Sabtu, 24 Desember 2022 19:54 Wib