Jambi (ANTARA) - Tim gabungan terdiri atas Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar menangkap seorang pemesan ganja yang dikirim melalui paket jasa pengiriman barang.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki melalui keterangan resminya diterima Minggu mengatakan bahwa barang haram jenis ganja itu disita dari tangan tersangka Nando (26) di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tababbar, dimana tim gabungan melakukan penyamaran dengan metode sebagai kurir yang akan mengantarkan paket.
Kapolres menegaskan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Tanjabbar pada Rabu 10 April 2024 lalu dari Bea Cukai Jambi, jika akan ada pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman JNT di Kecamatan Merlung.
Berita Terkait
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Laporan masyarakat bikin penjual ganja masuk sel, sembilan linting cimeng disita
Minggu, 15 September 2024 13:42 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib
Peredaran ganja 23 kilogram terungkap di Sumbar, tiga pria ditahan
Selasa, 21 Mei 2024 5:00 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib