"Mendapat informasi itu tim gabungan kemudian pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB menuju kantor JNT di Merlung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," katanya
Agung Basuki menjelaskan pada pukul 08.00 WIB tim yang tiba di JNT Merlung langsung melakukan penyamaran sebagai kurir JNT bersama dengan pegawai JNT untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan.
"Kami bergerak ke alamat penerima paket di desa Penyabungan, Merlung," Ungkapnya
Tim yang tiba dilokasi langsung menghubungi sang pemilik paket narkotika jenis ganja itu untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan, Merlung.
Tersangka yang datang itu langsung menghampiri karyawan JNT. Saat itu paket yang berisi ganja diserahkan kepada tersangka kemudian tim yang saat itu sudah bersiap di sekitar lokasi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.
"Pelaku Nando kemudian kita bawa ke Polres Tanjabbar beserta barang bukti ganja 1,5 kilogram,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan di depan penyidik tersangka mengaku narkotika jenis ganja itu miliknya yang dipesannya dari Medan, Sumatera Utara dan pelakunya dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Laporan masyarakat bikin penjual ganja masuk sel, sembilan linting cimeng disita
Minggu, 15 September 2024 13:42 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib
Peredaran ganja 23 kilogram terungkap di Sumbar, tiga pria ditahan
Selasa, 21 Mei 2024 5:00 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib