Polisi Aceh ungkap sehektare ladang ganja

id Aceh,Ladang ganja ,Polres Aceh Besar ,Hukum,Pidana ,Narkotika ,Pemkab Aceh Besar

Polisi Aceh ungkap sehektare ladang ganja

Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar saat menemukan satu hektare ladang ganja dan seorang terduga pelaku di wilayah Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (20/1/2025) (ANTARA/HO/Polres Aceh Besar)

Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Aceh Besar menemukan satu hektare ladang ganja di lereng gunung Desa Lam Apeng Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, dan menangkap seorang terduga pelaku.

"Kita temukan ladang tanaman ganja sekitar satu hektare, serta menangkap satu pelaku yaitu pemilik sekaligus penanam," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, Iptu Bambang Pelis, di Aceh Besar, Selasa.

Dirinya menyebutkan, adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni sekitar 700 batang, dan menangkap satu tersangka berinisial ZA (27) yang juga warga setempat.

Ia menyampaikan, tersangka pemilik lahan sekaligus penanam itu diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, hingga akhirnya terduga pelaku ditangkap di kawasan pegunungan.