Polres Lahat ungkap penyelundupan tujuh kilogram ganja

id Polres Lahat,Narkoba di Sumsel,Narkoba di Lahat

Polres Lahat ungkap penyelundupan tujuh kilogram ganja

Polres Lahat mengungkap kasus penyelundupan tujuh kilogram ganja dari dua tersangka jaringan lintas kabupaten.  (ANTARA/HO- Polres Lahat)

Palembang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Lahat, Sumatera Selatan, mengungkap kasus penyelundupan tujuh kilogram lebih ganja dari dua orang tersangka anggota jaringan narkoba lintas kabupaten.

Kepala Polres Lahat Ajun Komisaris Besar Polisi God Parlasro S. Sinaga saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Lahat, Kamis, mengatakan dua orang tersangka yang ditangkap berinisial P dan D, keduanya asal Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya gerak-gerik orang yang mencurigakan dengan membawa barang di dalam karung.

Personel Polres Lahat kemudian mengecek ke lokasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pada tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat Kota, dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

Selanjutnya personel polisi memeriksa satu karung yang berada di atas motor milik tersangka dan menemukan tujuh paket besar daun kering terbungkus kertas koran berupa narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja.

"Atas pengakuan kedua tersangka, barang narkoba jenis ganja adalah miliknya dengan berat 7,62 kilogram," kata Kapolres.

Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres juga menjelaskan atas keberhasilan pengungkapan kasus itu, sekitar 7.620 jiwa manusia terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.