JPU Kejari Lahat tuntut terdakwa pelecehan anak dipenjara 19 tahun

id Kejari Lahat,Pelecehan di Lahat,Jaksa di Lahat

JPU Kejari Lahat tuntut terdakwa pelecehan anak  dipenjara 19 tahun

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto. (ANTARA/HO- Kejari Lahat)

Palembang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan menuntut terdakwa yakni seorang ayah yang melakukan pelecehan atas anak kandungnya berusia 13 tahun, dipenjara selama 19 tahun.

"Hari ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat menuntut 19 tahun penjara terhadap terdakwa yakni seorang ayah yang melakukan pelecehan anak kandungnya berusia 13 tahun," kata Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto dikonfirmasi di Lahat, Selasa.

Ia menambahkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa IR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.