Baturaja (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Yulianto, menjamin tidak akan ada kriminalisasi bagi pihak penyelenggara pembangunan dengan memberikan pendampingan hukum dari kejaksaan setempat.
"Kami menjamin tidak akan ada kriminalisasi bagi ujung tombak penyelenggara pembangunan mulai dari kepala daerah hingga pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Kepala Kejati Sumsel Yulianto dalam peresmian bangunan baru Kantor Kejaksaan Negeri OKU di Baturaja, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum asalkan pembangunan dilakukan sesuai program dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, akhir-akhir ini banyak pejabat di sejumlah daerah yang dihantui rasa ketakutan adanya kriminalisasi oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga mereka tidak berani menjalankan inovasi pembangunan.
Oleh karena itu, kata dia, kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan proyek pembangunan di suatu daerah.
"Laksanakan pembangunan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan," tegasnya.
Usai meresmikan kantor baru Kejari OKU, Kajati juga melakukan pengecekan ruangan kerja seluruh pegawai kejaksaan setempat dan langsung melakukan rapat internal.
Selain itu, Kajati juga menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak Umang yang menjadi program Kejati Sumsel serta menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Choirun Parapat dalam laporannya menyampaikan bahwa gedung baru ini mulai dibangun sejak tahun 2022 di atas lahan seluas seluas 10.000 meter persegi berasal dari hibah Pemkab OKU.
Ia optimistis dengan kantor yang baru ini akan menambah semangat kerja jajarannya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten OKU.
Kajati Sumsel jamin tidak ada kriminalisasi bagi penyelenggara pembangunan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto meresmikan bangunan baru Kantor Kejari OKU. ANTARA/Kejari OKU.
