Palembang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan menuntut terdakwa yakni seorang ayah yang melakukan pelecehan atas anak kandungnya berusia 13 tahun, dipenjara selama 19 tahun.
"Hari ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat menuntut 19 tahun penjara terhadap terdakwa yakni seorang ayah yang melakukan pelecehan anak kandungnya berusia 13 tahun," kata Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto dikonfirmasi di Lahat, Selasa.
Ia menambahkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa IR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tersebut JPU menuntut terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial IF yang masih berusia 13 tahun dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.Jaksa penuntut umum berpendapat terdakwa IR layak dituntut dengan hukuman maksimal dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa, menyebabkan korban menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa yang bersikap traumatis.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dibuat dan ditandatangani oleh psikolog.
Perbuatan terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali merupakan perbuatan yang sangat keji karena telah merusak masa depan korban.
JPU Kejari Lahat tuntut terdakwa pelecehan anak dipenjara 19 tahun

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto. (ANTARA/HO- Kejari Lahat)