Fakta Sidang: Teller bank BUMN di Palembang korupsi uang kas untuk umrah senilai Rp5,2 miliar

id BNI ,Bobol Uang nasabah,Pengadilan negeri palembang,Berita sidang palembang,teller BNI

Fakta Sidang: Teller bank BUMN di Palembang korupsi uang kas untuk umrah senilai Rp5,2 miliar

Dua orang saksi Tim Audit BNI pada sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan terdakwa Weni Aryanti digelar dengan agenda keterangan saksi, pada PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Rabu (16/4/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Dari hasil audit terungkap uang yang ditransfer oleh terdakwa ke 16 rekening langsung dilakukan penarikan

Palembang (ANTARA) - Sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan terdakwa WN (Weni Aryanti) yang menjabat Teller Supervisor Branch Office Bank BNI Palembang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp5,2 miliar kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Rabu (16/4/2025).

Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan 2 orang saksi tim Audit BNI Fauriah Tikasari Manager Oric Kanwil Sumsel dan Sadli Manager Oric Kancab BNI Palembang.

Disela keterangan para saksi, ketua majelis hakim menanyakan sistem keamanan uang nasabah yang disimpan BNI mengingat dari keterangan para saksi, terdakwa melakukan modus kejahatannya dengan sangat mudah dan siapapun pegawai BNI terutama teller maupun yang berkaitan seperti terdakwa dapat dengan mudah dan tanpa halangan memindahkan dana nasabah ke rekening manapun.

"Bagaimana sistem keamanannya, patut dipertanyakan ini?, uang nasabah di Bank BNI siapa yang jamin, kalau begini bagaimana terjamin keamanan, mengingat apabila ada petugas nakal seperti terdakwa ini, berarti bisa jebol uang nasabah jika tidak ada sistem pengamanan yang benar-benar baik," tanya hakim disela kesaksian tim Audit BNI di persidangan.

Terlepas soal keamanan BNI, selanjutnya di muka sidang ini juga terungkap dari keterangan saksi Sadli tim Audit Internal BNI, selain untuk memperkaya diri sendiri, terdakwa menggunakan uang yang diselewengkannya tersebut untuk pergi ke Mekkah menjalani ibadah umrah.

"Pengakuan terdakwa saat kami audit, motif terdakwa melakukan penyelewengan adalah ingin mendapatkan uang lebih dan ingin pergi ke Mekkah untuk umrah," ungkap saksi.

Mendengar pernyataan saksi itu, ketua majelis hakim sontak bertanya kepada terdakwa yang duduk di kursi sebelah kanan ruang persidangan."Mau umroh pakai uang seperti ini, di sana kamu ketemu siapa?," ujar hakim yang hanya direspon terdakwa dengan tertunduk lesu.

Baca juga: BNI bakal padamkan listrik kampanyekan Earth Hour 2025
Baca juga: BNI hingga Telkomsel berkomitmen dukung kemajuan industri musik negeri


Pada keterangannya juga, Sadli tim audit BNI mengatakan bahwa Terdakwa Weni didapati menerima setoran menggunakan rekening dan nomor user serta password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra yang tak lain bawahannya di teller dan ditransfer ke 16 rekening tanpa fisik.

Satu kali transaksi limitnya Rp1 miliar untuk satu rekening, Kejanggalan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan atau audit yakni tidak terdapat tanda tangan di setiap selip setor yang ditemukan.

"Dari hasil audit terungkap, uang yang ditransfer oleh terdakwa ke 16 rekening langsung dilakukan penarikan oleh pemilik rekening tersebut, tidak berselang waktu lama dari terdakwa mentransfer dan langsung ditarik hingga kering tanpa sisa," terang saksi Sadli.

Sadli juga mengatakan jika nomor rekening yang ditransfer oleh terdakwa sebanyak 16 rekening berbeda dengan nilai Rp5,2 miliar lebih bukan rekening warga Palembang, melainkan warga luar provinsi semua,

"Rekening penampung punya orang luar semua, tidak ada yang alamat Palembang," jelasnya sembari menegaskan terdakwa kesehariannya di kantor biasa saja, untuk dan bentuk fisik rumah terdakwa ia tidak mengetahui, sedangkan gaji terdakwa berkisar Rp7-8 juta/bulan.

Sementara itu saksi Aulia yang juga melakukan audit dan sempat memanggil para saksi dan terdakwa mengatakan hal yang sama dengan saksi sebelumnya, jika dari hasil audit didapati bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa Weni betul menggunakan password milik Sheisa yakni bawahannya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi dari BNI Pusat.

Diketahui, Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Terdakwa Weni Aryanti melakukan transaksi ilegal penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BNI siapkan uang tunai Rp21 triliun sambut Lebaran 2025
Baca juga: BNI buka suara soal seruan tarik dana massal dari bank BUMN



Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.