Hakim mengungkapkan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kejahatan untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri dan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui dua orang penerjemahnya menyampaikan bahwa menerima terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, aparat Polrestabes Palembang, Sumsel menangani kasus seorang warga negara asing (WNA) yang membobol anjungan tunai mandiri (ATM) pada tanggal 8 April 2024.
“Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WNA terdakwa kasus bobol ATM di Palembang dihukum satu tahun penjara