Logo Header Antaranews Sumsel

PN Palembang periksa objek sengketa aset Universitas Bina Darma

Rabu, 22 April 2026 23:09 WIB
Image Print
Sidang pemeriksaan objek perkara Universitas Bina Darma oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang di Palembang, Rabu (22/4/2026). ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan objek sengketa aset berupa ruko di kawasan Palembang Square dalam perkara antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan para pendiri Universitas Bina Darma, Rabu.

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, bersama Hakim Anggota yang juga Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama.

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama usai kegiatan tersebut, menerangkan pihaknya meninjau langsung lima titik objek yang terdaftar dalam lima sertifikat berbeda guna memastikan letak, luas, dan batas-batas fisik bangunan yang menjadi pokok perkara.

"Hakikat pemeriksaan setempat ini adalah memastikan eksistensi objek sengketa. Seluruh proses berjalan lancar dan batas-batas objek tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak," katanya.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim memastikan secara langsung keberadaan fisik objek sengketa, termasuk letak, batas-batas, serta luas lahan yang menjadi pokok perkara. Tercatat, terdapat lima objek atau lima sertifikat yang diperiksa dalam satu titik terakhir di kawasan ruko tersebut.

Sementara, Kuasa hukum pihak penggugat, Donald Mamusung menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Ia menegaskan bahwa inti dari pemeriksaan setempat adalah untuk memastikan eksistensi objek serta batas-batasnya, yang menurutnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Dari awal hingga selesai hari ini semua berjalan lancar. Hakikat pemeriksaan setempat ini memastikan keberadaan objek sengketa dan batas-batasnya, dan itu sudah disepakati oleh para pihak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 3, 4, dan 5, Reinhard Richard A. Wattimena, menegaskan bahwa seluruh pihak telah sepakat terkait keberadaan, luas, dan penguasaan objek sengketa.

Ia juga berharap perkara ini dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta mendapat perhatian publik mengingat sengketa tersebut berkaitan dengan dunia pendidikan.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawal perkara ini, karena ini menyangkut kontribusi terhadap pembangunan pendidikan nasional,” tambahnya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026