Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan(Sumsel) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus pembobolan ATM oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia.
"Kejari Palembang telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembobolan ATM oleh warga negara asing (WNA) Rusia Vladimir dari Polrestabes Palembang pada Kamis 30 Mei 2023 kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Jumat.
Ia menambahkan hal tersebut atas perkara dugaan tindak pidana pencurian/pembobolan ATM Bank Sumsel Babel dimana perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 53 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Setelah dilaksanakannya tahap II dari Polrestabes Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang dan diperkirakan satu sampai dua minggu setelah pelimpahan ke Pengadilan, penetapan sidang oleh hakim akan keluar dan perkara tersebut siap untuk disidangkan.