Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) membidik sebanyak 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Tangerang, Banten, Kamis menyampaikan bahwa dari puluhan perusahaan yang terindikasi pelanggar pajak ini negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni mencapai Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.
"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," katanya.
Ia menyebutkan bahwa sebagai komitmen negara mengembalikan kebocoran pajak, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajibannya.
Selain itu, Purbaya mengatakan, saat ini jajarannya terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga diindikasikan mangkir dari kewajiban pajak terhadap negara.
"Nanti staf saya akan memanggil mereka (perusahaan) untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada," tuturnya.
Dia juga menegaskan bila dalam waktu dekat ini pelaku usaha yang perusahaannya tercatat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka akan dilakukan pemanggilan untuk menghadap ke kementeriannya guna memastikan mereka bersedia mengembalikan dan membayar pajak.
Purbaya bidik puluhan perusahaan yang mengkir bayar pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA/Azmi Samsul M)
