Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial

id Australia,Undang-undang,Batasan usia,Media sosial

Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial

Ilustrasi - Berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram yang memberi informasi tanpa batas. ANTARA/Zita Meirina/am.

Moskow (ANTARA) - Pemerintah Australia, Kamis, mengenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial.

"Hari ini Pemerintah telah mengenalkan RUU terdepan di dunia untuk memberlakukan usia minimum 16 tahun dapat menggunakan media sosial. RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka," demikian pernyataan kantor perdana menteri Australia.

Platform media sosial sendiri akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (512,7 miliar rupiah) untuk pelanggaran sistemik, kata pernyataan itu.