Moskow (ANTARA) - Pemerintah Australia, Kamis, mengenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial.
"Hari ini Pemerintah telah mengenalkan RUU terdepan di dunia untuk memberlakukan usia minimum 16 tahun dapat menggunakan media sosial. RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka," demikian pernyataan kantor perdana menteri Australia.
Platform media sosial sendiri akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (512,7 miliar rupiah) untuk pelanggaran sistemik, kata pernyataan itu.
Berita Terkait
Pemkab Muba undang tim pertunjukan busana burung cendrawasih Jember
Jumat, 27 September 2024 8:03 Wib
Bawaslu imbau KPU cermat dalam penggantian caleg terpilih harus sesuai undang-undang
Jumat, 13 September 2024 21:23 Wib
DPR RI setujui RUU KIA jadi undang-undang
Selasa, 4 Juni 2024 14:42 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Wapres undang tiga bakal cawapres makan siang dan diskusi
Selasa, 31 Oktober 2023 11:52 Wib