Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial

id Australia,Undang-undang,Batasan usia,Media sosial

Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial

Ilustrasi - Berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram yang memberi informasi tanpa batas. ANTARA/Zita Meirina/am.

"Platform media sosial yang dibatasi usia" akan mencakup Snapchat, TikTok, X, dan Instagram (yang dimiliki Meta dan dilarang di Rusia karena alasan ekstremisme), dan lain-lain. Pada saat yang sama, akses ke layanan pesan dan permainan daring tetap diizinkan, serta layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.

Australia adalah negara pertama yang memberlakukan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial di seluruh wilayahnya.

Namun, beberapa negara bagian Amerika Serikat juga membatasi akses ke jejaring sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu.

Sputnik-OANA



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial