"Platform media sosial yang dibatasi usia" akan mencakup Snapchat, TikTok, X, dan Instagram (yang dimiliki Meta dan dilarang di Rusia karena alasan ekstremisme), dan lain-lain.
Pada saat yang sama, akses ke layanan pesan dan permainan daring tetap diizinkan, serta layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.
Australia adalah negara pertama yang memberlakukan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial di seluruh wilayahnya.
Namun, beberapa negara bagian Amerika Serikat juga membatasi akses ke jejaring sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu.
Sputnik-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial
Berita Terkait
Pemkab Muba undang tim pertunjukan busana burung cendrawasih Jember
Jumat, 27 September 2024 8:03 Wib
Bawaslu imbau KPU cermat dalam penggantian caleg terpilih harus sesuai undang-undang
Jumat, 13 September 2024 21:23 Wib
DPR RI setujui RUU KIA jadi undang-undang
Selasa, 4 Juni 2024 14:42 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Wapres undang tiga bakal cawapres makan siang dan diskusi
Selasa, 31 Oktober 2023 11:52 Wib