Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku.
"Tersangka ini merupakan pemain lama dan sulit ditangkap karena sering berpindah tempat untuk bertransaksi narkoba," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyidikan dan mengerahkan personel untuk menyamar sebagai pembeli narkoba guna meringkus pelaku.
Berita Terkait
Narkoba senilai Rp2,9 miliar diamankan, 22 tersangka diriingkus di Lampung Selatan
Sabtu, 23 November 2024 12:17 Wib
BNNP-Kemenkumham Sumsel sinergisitas ciptakan lapas bersih narkoba
Jumat, 22 November 2024 7:05 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Polres OKU komitmen dukung penuh Program Asta Cita
Jumat, 15 November 2024 8:50 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Tahanan narkoba kabur bobol ventlasi ruang kerja kanit reskrim polsek
Selasa, 12 November 2024 8:51 Wib
Polres OKU tangkap bandar dan sita sembilan paket narkoba
Minggu, 10 November 2024 12:11 Wib
Hasil test urine, tersangka pembunuhan yang mayat korbannya tanpa kepala positif narkoba
Senin, 4 November 2024 22:00 Wib