Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku.
"Tersangka ini merupakan pemain lama dan sulit ditangkap karena sering berpindah tempat untuk bertransaksi narkoba," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyidikan dan mengerahkan personel untuk menyamar sebagai pembeli narkoba guna meringkus pelaku.
Berita Terkait
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib