Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar

id Bandar narkoba, sabu-sabu, undang-undang narkotika, Polres OKU

Polres OKU sita 39 paket sabu dari  seorang bandar

Tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres OKU, Senin. (ANTARA/Humas Polres OKU/24)

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku.

"Tersangka ini merupakan pemain lama dan sulit ditangkap karena sering berpindah tempat untuk bertransaksi narkoba," jelasnya.

Berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyidikan dan mengerahkan personel untuk menyamar sebagai pembeli narkoba guna meringkus pelaku.