Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan pengemudi Antoni Romansyah (44) yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga sebagai tersangka atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus, Kamis mengatakan pengemudi disangkakan atas pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sedangkan dua penumpang lainnya masih berstatus saksi. Saat ini kami fokus pada penanganan perkara lalulintasnya," kata Kombes Jeki.