Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumatera Selatan, menyita barang bukti sebanyak 35 kilogram daun ganja kering selama tahun 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Selasa, mengatakan bahwa selain ganja, sepanjang tahun 2024 juga disita sebanyak 249,8 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 56 butir pil ekstasi.
Dia mengatakan, barang bukti narkoba tersebut disita dari 90 orang tersangka penyalahgunaan narkotika terdiri atas 89 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"Untuk barang bukti 35 kilogram daun ganja kering hingga kini belum diketahui pemiliknya," katanya.
Dia menjelaskan, 35 kilogram ganja tanpa pemilik ini sebelumnya ditemukan di salah satu loket travel di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.