Polres OKU Timur sita 35 kilogram ganja selama 2024

id Daun ganja, barang bukti, penyalahgunaan narkoba, bandar narkoba, Polres OKU Timur

Polres OKU Timur sita 35 kilogram ganja  selama 2024

Polres OKU Timur gelar pres rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana)

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ada pengiriman narkoba jenis ganja ke Jakarta dengan menggunakan travel, namun sesampainya di kota tujuan barang haram tersebut tidak diambil oleh si pemesan."Karena tidak diambil oleh tuannya, pihak travel mengembalikan barang itu ke loket travel yang ada di Martapura dan karena curiga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres OKU Timur," katanya.

Paket yang dikembalikan tersebut berupa dua koper berisi sebanyak 35 paket narkoba di mana setiap paketnya seberat satu kilogram daun ganja kering siap edar.

Puluhan kilogram ganja tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam cerobong asap milik RSUD Martapura, Sumsel pada Kamis 21 November 2024 untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya untuk memastikan Kabupaten OKU Timur benar-benar bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," tegasnya.