Muaradua (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 1.146 butir pil ekstasi untuk diedarkan pada malam tahun baru 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain di Muaradua, Kamis, mengatakan ribuan butir pil ekstasi tersebut diamankan dari seorang bandar berinisial SF (29), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT).
Tersangka ditangkap saat berada di kawasan Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 1.146 butir pil ekstasi logo LV warna krem yang diduga untuk diedarkan dalam menyambut malam pergantian tahun baru.
"Menurut pengakuan tersangka barang haram ini untuk diedarkan saat malam tahun baru di salah satu kawasan objek wisata di Kabupaten OKU Selatan," katanya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti narkoba sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Terkait peredaran ini sindikat atau jaringan, Kapolres mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
"Yang jelas ungkap kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU Selatan dalam menciptakan situasi aman dan kondusif, khususnya dari peredaran narkoba dan minuman keras saat malam tahun baru 2025," ujarnya.