
Polres OKU Timur musnahkan 823 butir pil ekstasi

Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada Senin, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 823 butir pil ekstasi dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Senin, mengatakan bahwa ratusan butir pil ekstasi itu sebelumnya diamankan dari seorang tersangka berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tersangka diringkus oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur di Jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang pada Selasa (4/2) sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti 823 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam karung buah duku.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini menggunakan blender dengan ditambah cairan deterjen," katanya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
