Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel musnahkan 8,2 kg sabu dan ratusan pil ekstasi

Kamis, 26 Februari 2026 05:23 WIB
Image Print
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho. ANTARA/HO/Polda Sumsel

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus periode November 2025 hingga Januari 2026 sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika secara masif dan berkelanjutan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho di Palembang, Rabu mengatakan langkah itu menjadi simbol ketegasan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang dinilai merusak generasi bangsa.

"Polda Sumsel menyatakan perang total terhadap narkoba. Setiap jaringan, termasuk yang terindikasi lintas negara, akan kami tindak tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat internasional," katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika lintas negara.

Selain itu, aparat menemukan modus baru peredaran narkotika berbentuk cartridge yang mengandung zat THC dan etomidate. Dari temuan awal sebanyak 17 cartridge, hasil pengembangan meningkat menjadi 91 cartridge.

Pola distribusi modern dan keterlibatan warga negara asing tersebut mengindikasikan adanya jaringan internasional yang berupaya menjadikan Sumsel sebagai jalur peredaran maupun pasar narkotika.

Polda Sumsel memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 66.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara hingga ke pengendali utama jaringan.

Pihaknya memperkuat patroli siber, pengawasan jalur distribusi serta kolaborasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak sindikat.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan. Kami akan mengembangkan perkara hingga ke pengendali utama jaringan, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Tidak ada toleransi bagi bandar maupun kurir," katanya.

Kepolisian memastikan upaya pemberantasan dilakukan secara sistematis, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen nasional dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026