
Polda Sumsel musnahkan 4,5 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi Lampung - Sumsel.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana di Palembang, Selasa, mengatakan pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Juni 2025 dari 10 laporan polisi yang melibatkan total 19 orang tersangka.
Para tersangka berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di enam kabupaten/kota di Sumatera Selatan, yakni Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Perkara dengan barang bukti paling banyak ada di Desa Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir dengan empat orang tersangka, yaitu Basri, Eko Suseno, Zulkarnain dan Sobirin, yang membawa sebanyak 3.855,56 gram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
