Tersangka RY ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 39 paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto sebanyak 11,10 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Berita Terkait
Narkoba senilai Rp2,9 miliar diamankan, 22 tersangka diriingkus di Lampung Selatan
Sabtu, 23 November 2024 12:17 Wib
BNNP-Kemenkumham Sumsel sinergisitas ciptakan lapas bersih narkoba
Jumat, 22 November 2024 7:05 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Polres OKU komitmen dukung penuh Program Asta Cita
Jumat, 15 November 2024 8:50 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Tahanan narkoba kabur bobol ventlasi ruang kerja kanit reskrim polsek
Selasa, 12 November 2024 8:51 Wib
Polres OKU tangkap bandar dan sita sembilan paket narkoba
Minggu, 10 November 2024 12:11 Wib
Hasil test urine, tersangka pembunuhan yang mayat korbannya tanpa kepala positif narkoba
Senin, 4 November 2024 22:00 Wib