Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar

id Bandar narkoba, sabu-sabu, undang-undang narkotika, Polres OKU

Polres OKU sita 39 paket sabu dari  seorang bandar

Tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres OKU, Senin. (ANTARA/Humas Polres OKU/24)

Tersangka RY ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur saat sedang melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 39 paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto sebanyak 11,10 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah timbangan digital.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar