Tersangka RY ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 39 paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto sebanyak 11,10 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Berita Terkait
Anjing pelacak dikerahkan endus narkoba di klub malam
Minggu, 19 Mei 2024 17:00 Wib
Kang Mus tersandung narkotika, polisi masih dalami kasusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 12:00 Wib
Lapas Perempuan Palembang berikan konseling adiksi narkotika
Rabu, 8 Mei 2024 22:15 Wib
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib