Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap barang impor ilegal berupa keramik senilai total Rp9,8 miliar yang dikirim menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Terdiri dari keramik lantai senilai Rp5 miliar dan keramik peralatan makan berupa cangkir senilai Rp4,8 miliar," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Mendag memaparkan barang-barang tersebut tidak mengantongi izin impor.
"Selain itu tidak memiliki nomor induk berusaha atau NIB, serta tanpa dilengkapi laporan surveyor," ujarnya.
Mendag menjelaskan, tanpa NIB dan laporan surveyor menjadikan standar kualitas barangnya tidak jelas, sehingga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga Negara.
Meski tanpa dokumen, Mendag Budi menandaskan, keramik yang didatangkan oleh dua perusahaan importir ini diduga berasal dari negara China.
"Sebenarnya kan mereka sudah tahu, kalau impor itu ada prosedurnya. Mendatangkan produk atau berjualan di Indonesia ada prosedurnya," tuturnya.
"Terdiri dari keramik lantai senilai Rp5 miliar dan keramik peralatan makan berupa cangkir senilai Rp4,8 miliar," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Mendag memaparkan barang-barang tersebut tidak mengantongi izin impor.
"Selain itu tidak memiliki nomor induk berusaha atau NIB, serta tanpa dilengkapi laporan surveyor," ujarnya.
Mendag menjelaskan, tanpa NIB dan laporan surveyor menjadikan standar kualitas barangnya tidak jelas, sehingga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga Negara.
Meski tanpa dokumen, Mendag Budi menandaskan, keramik yang didatangkan oleh dua perusahaan importir ini diduga berasal dari negara China.
"Sebenarnya kan mereka sudah tahu, kalau impor itu ada prosedurnya. Mendatangkan produk atau berjualan di Indonesia ada prosedurnya," tuturnya.