Mendag Budi Santoso mengingatkan agar para importir mengikuti aturan-aturan sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga negara.
Selanjutnya barang-barang impor ilegal yang berhasil digagalkan aparat akan ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Kalau terbukti bersalah, pelakunya akan diberi sanksi. Macam-macam sanksinya, bisa pencabutan izin usaha dan lain sebagainya," ucapnya.
Mendag Budi Santoso sepanjang hari ini menggelar serangkaian kunjungan kerja di Kota Surabaya.
Selain mengungkap kasus keramik impor ilegal, salah satunya memastikan stabilitas harga bahan-bahan kebutuhan pokok jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan meninjau pasar tradisional Tambakrejo Surabaya.
Dua kegiatan lainnya di Kota Surabaya adalah membuka pekan pengembangan ekspor Jawa Timur dan meninjau produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di kawasan Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
Sedangkan di Sidoarjo, Jawa Timur, Mendag Budi Santoso melepas ekspor dua produk. Masing-masing adalah ekspor produk sepeda Polygon dan olahan hasil laut "Finna".
Selanjutnya barang-barang impor ilegal yang berhasil digagalkan aparat akan ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Kalau terbukti bersalah, pelakunya akan diberi sanksi. Macam-macam sanksinya, bisa pencabutan izin usaha dan lain sebagainya," ucapnya.
Mendag Budi Santoso sepanjang hari ini menggelar serangkaian kunjungan kerja di Kota Surabaya.
Selain mengungkap kasus keramik impor ilegal, salah satunya memastikan stabilitas harga bahan-bahan kebutuhan pokok jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan meninjau pasar tradisional Tambakrejo Surabaya.
Dua kegiatan lainnya di Kota Surabaya adalah membuka pekan pengembangan ekspor Jawa Timur dan meninjau produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di kawasan Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
Sedangkan di Sidoarjo, Jawa Timur, Mendag Budi Santoso melepas ekspor dua produk. Masing-masing adalah ekspor produk sepeda Polygon dan olahan hasil laut "Finna".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag ungkap keramik impor ilegal senilai Rp9,8 miliar