Baturaja (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan memberikan remisi pembebasan bersyarat kepada seorang narapidana bandar narkoba berinisial BR karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat.
"BR dapat remisi pembebasan bersyarat dan bebas pada 7 November 2024," ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, Mirulullah di Baturaja, Rabu.
BR sendiri merupakan pecatan polisi yang menjadi bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 260 butir pil ekstasi dan mendapat vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018.
"Yang bersangkutan setelah dihitung-hitung banyak mendapat remisi atau potongan masa tahanan sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 5 tahun 2 bulan 1 hari," katanya.
Mirul menjelaskan, alasan utama yang bersangkutan banyak memperoleh potongan tahanan dan remisi tersebut karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Baturaja.
Dia menjelaskan, pasca-menjalani masa tahan pada 29 September 2018, BR mendapat potongan masa tahanan dan hanya menjalani 2/3 dari vonis yang dibebankan kepadanya atau sekitar 7 tahun penjara.
Selama menjalani masa tahanan sejak 2019 hingga 2024, BR juga mendapat remisi dengan total 24 bulan 45 hari dengan rincian pada 2019 dapat remisi khusus selama 15 hari dan remisi umum satu bulan.
Pada 2020 mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 3 bulan, tahun 2021 mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 4 bulan, tahun 2022 mendapat remisi khusus 1 bulan 15 hari dan remisi umum selama 5 bulan.
Selanjutnya, pada 2023 BR kembali mendapat remisi khusus 1 bulan 15 hari dan remisi umum 5 bulan, dan pada 2024 mendapat remisi khusus selama 2 bulan potongan masa tahanan.
"Jadi total remisi yang diterimanya adalah 24 bulan 45 hari. Jika dikurangi masa tahanan yang harus dijalani BR hanya 5 tahun 2 bulan 1 hari," jelasnya.