Martapura (ANTARA) - Sebanyak lima orang warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
"Pada perayaan Natal tahun ini tercatat lima orang warga binaan kami yang mendapat remisi dari pemerintah," kata Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa.
Dia mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut dilakukan secara serentak di lapas setempat bertepatan hari perayaan Natal pada 25 Desember 2024.
Pemberian remisi kepada lima warga binaan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
Warga binaan yang mendapat remisi telah melalui sejumlah pertimbangan seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Martapura.