Narapidana dari kasus narkoba, perlindungan anak serta tindak pidana pencurian tersebut mendapat remisi atau potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan."Untuk empat orang narapidana dengan kasus narkoba dan perlindungan anak mendapat remisi masing-masing selama satu bulan. Sedangkan, satu warga binaan kasus pencurian memperoleh potongan masa tahanan 15 hari," jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberikannya remisi khusus tersebut diharapkan para warga binaan dapat menjadi insan yang semakin berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur serta meningkatkan iman dan takwa selama menjalani sisa hukuman.
"Pemberian remisi ini diharapkan juga dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk selalu berkelakuan baik agar mendapatkan remisi yang sama di kemudian hari," ujarnya.