Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan mengungkap penyebab pemungutan suara ulang (PSU) pada lima tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.
"Hari ini kami melakukan PSU di lima TPS di Kota Palembang karena ada beberapa kekeliruan. Adapun fasilitas PSU hari ini sama seperti pada hari pencoblosan 27 November 2024 kemarin," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Palembang Sri Mulyani dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Ia memaparkan yang pertama di TPS Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang karena terdapat pemilih dari TPS 2 memberikan suara di TPS 1, dan pemilih yang bersangkutan menandatangani absensi nomor urut DPT 431.
Kemudian di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang terdapat pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK, namun telah mencoblos di TPS 25.Lalu di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame terdapat dua orang pemilih yang mencoblos dengan membawa C pemberitahuan pemilih lain di TPS 15.
Adapula di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I terdapat pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK, namun telah mencoblos di TPS 35.
Kemudian yang terakhir di Sialang, Kecamatan Sako terdapat tiga orang pemilih yang mencoblos dengan membawa C pemberitahuan pemilih lain di TPS 22.Sebelumnya Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil KPPS, PPS, dan PPK untuk mengklarifikasi sehingga dilakukan PSU karena penyebab tersebut.