Kuasa hukum Owner Travel Umrah ragukan bukti visum istrinya soal KDRT

id Bos travel umroh,KDRT,Kasus Viral,Berita kriminal

Kuasa hukum Owner Travel Umrah ragukan bukti visum istrinya soal KDRT

Tim kuasa hukum DS bos Travel di Palembang saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/04/25). ANTARA/M Mahendra putra

Mengenai proses hukum kami tidak ikut campur, tetapi kami meragukan soal visum itu! Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa

Palembang (ANTARA) - Tim kuasa hukum DS selaku Owner salah satu Travel Umrah ternama di Palembang mempertanyakan bahkan meragukan bukti hasil visum terkait laporan istrinya GS soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang kemarin.

Namun demikian, pihak DS melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati proses hukum terkait kliennya tersebut.

"Mengenai proses hukum kami tidak ikut campur, tetapi kami meragukan soal visum itu! Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa," kata Kuasa hukum DS, Redho Junaidi didampingi Titis Rachmawati saat melakukan press release, di Palembang, Rabu (30/4/2025).

Redho mengatakan kliennya DS mengaku tidak melakukan KDRT. Dan saat konflik rumah tangga terjadi kliennya sendiri yang membawa istrinya kepada orang tuanya.

"Klien kami sendiri yang memulangkan istrinya ke rumah orang tuannya, di sana istrinya tidak ada bekas luka. Di sana juga ada lima orang saksi dan ada bukti video. Jadi tidak ada luka yang katanya diseret atau penganiayaan," kata Redho menegaskan.

Baca juga: Kembali terjadi, awas muncul lagi kasus penipuan biro perjalanan umrah

Diungkapkannya pula, perceraian dan konflik terjadi akibat adanya perselingkuhan istri kliennya dengan sopir pribadi berinisial KA yang sudah berlangsung selama 1 tahun.

"Perceraian karena perselingkuhan bukan KDRT. Ada bukti chat, obrolan tidak pantas video dan suara desah-desah. Jadi tidak ada KDRT semua itu tidak benar, nama klien kami juga tercoreng akibat pemberitaan dan laporan yang dibuat oleh GS," ungkap Redho.

"Kami tim kuasa hukum menunggu apabila pihak penyidik memanggil klien kami. Pastinya akan kita pertanyakan soal visum itu. Sebab tidak ada penganiayaan kenapa bisa ada KDRT," katanya..

Sementara itu Titis Rachmawati menambahkan akibat laporan kliennya yang dinilai mengada-ada pihaknya telah melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel soal laporan palsu.

Baca juga: Travel umrah Palembang sambut dibukanya penerbangan ke Madinah

"Terkait laporan KDRT itu, kami laporkan ke Polda Sumsel soal laporan palsu. Sebab kami yakin, itu laporan palsu tidak ada KDRT tidak ada penganiayaan dilakukan," ujar Titis.

Tim kuasa hukum DS telah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.

Dalam pemberitaan media, pada tanggal 15 April 2025 GS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara itu pada tanggal 17 April GS melaporkan balik DS juga atas tindak pidana KDRT di Polrestabes Palembang.

Perselisihan suami istri yang berujung pada laporan hukum ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) pagi, di kediaman mereka di kawasan Citra Grand City, Palembang, saat suasana Lebaran Idul Fitri masih berlangsung.

Baca juga: Wanita korban KDRT keluhkan prosedur laporan ke polisi
Baca juga: Seoranga pria tusuk istri pakai gunting


Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.